Jumat, 08 Mei 2020

Pengumuman Tentang Adanya Dugaan Penipuan yang Mengatasnamakan Perusahaan, Direksi dan Komisaris PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk

Sehubungan dengan maraknya kasus penipuan yang terjadi pada saat ini dengan mengatasnamakan tokoh, perusahaan atau pihak-pihak tertentu yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melalui surat elektronik, pesan singkat (SMS), situs palsu, media sosial, atau media lainnya, maka kami himbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima setiap informasi. Adapun modus yang dilakukan pelaku diantaranya adalah dengan melakukan pencatutan nama perusahaan tertentu termasuk nama Direksi dan/atau Komisaris, logo, merek, memberikan selebaran-selebaran, penawaran pekerjaan, penawaran kerja sama, penjualan produk, maupun kegiatan investasi, atau dengan cara-cara lainnya dengan tujuan untuk mengelabui dan mengambil keuntungan dari masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut, maka PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk, Direksi dan/atau Komisaris PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (“Garudafood”) menghimbau kepada masyarakat umum agar BERHATI-HATI dan WASPADA terhadap segala bentuk indikasi atau modus penipuan yang mengatasnamakan Garudafood.

Bahwa apabila ada kegiatan, transaksi, dan lain-lain yang mengatasnamakan Garudafood diharapkan agar segera melakukan konfirmasi kepada kami melalui akun email [email protected] atau nomor telepon 021-72897777, pada hari kerja Senin-Jumat pukul 09.00-17.00 WIB.

Bahwa Garudafood adalah perusahaan Terbuka/Tbk yang sangat terbuka atas segala informasi untuk diketahui oleh publik sehingga karenanya dalam setiap kegiatan, transaksi atau apapun juga yang dilakukan oleh Garudafood akan diinformasikan kepada publik melalui website www.garudafood.com.

Bahwa Garudafood tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian material maupun immaterial yang diderita oleh pihak-pihak yang dirugikan sehubungan dengan adanya penyalahgunaan/pencatutan nama atau identitas Garudafood.

Perlu kami tegaskan bahwa penipuan merupakan suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.

Bahwa Garudafood akan mengambil tindakan tegas dan melaporkan termasuk mendampingi masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang telah melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Garudafood kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Jakarta, 11 Mei 2020

 

Manajemen

PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk