Perseroan telah melakukan berbagai upaya pengelolaanrisiko di hampir semua aspek kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak, terutama untuk faktor risiko utama dan faktor-faktor risiko yang mempunyai potensi dampak signifikan terhadap kinerja dan posisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak.
Kebijakan Mekanisme Sistem Pelaporan Pelanggaran
Perseroan memiliki sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System yang tergabung di dalam dokumen Kode Etik Garudafood.
Penyampaian Laporan Pelanggaran
Insan Perseroan dan Entitas Anak Wajib melaporkan adanya pelanggaran atas Kode Etik melalui Internal Audit Unit yang dapat disampaikan melalui surat elektronik [email protected] atau telepon #0812-9421-9779.
Perlindungan bagi Pelaporan Pelanggaran
Perseroan menjamin kerahasiaan atas informasi pelanggaran termasuk perlindungan atas pelapor pelanggaran.