Kamis, 21 Januari 2021

Kelompok Masyarakat yang Tidak Bisa Diberikan Vaksin COVID-19 dari Sinovac

Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia sudah dimulai pada 13 Januari 2021. Saat ini pelaksanaanya menggunakan vaksin COVID-19 produksi Sinovac dan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan serta petugas publik terlebih dulu.

Vaksin COVID-19 produksi Sinovac tidak dapat diberikan kepada orang-orang yang memiliki kriteria kesehatan atau riwayat medis tertentu, seperti pada ibu hamil atau menyusui, memiliki riwayat penyakit jantung, dan lainnya. Baca petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di https://s.id/juknis-vaksinasi-c19

Tetap disiplin 3M dan selalu #Ingat Pesan Ibu agar terhindar dari penularan covid-19.

Sumber : covid19.go.id