Selasa, 15 Juni 2021

Usia 18+ KTP Luar DKI Juga Bisa Ikut Vaksin Corona! Cek Syaratnya di Sini

Sasaran vaksinasi Corona DKI Jakarta kini diperluas untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas, berlaku sejak Rabu (9/6/2021). Meski baru berlaku di Jakarta, sejumlah warga KTP non-Jakarta dengan kriteria berikut bisa divaksinasi Corona.

Adapun kriteria warga ber KTP non-DKI yang bisa ikut divaksinasi usia 18 tahun ke atas di Jakarta adalah sebagai berikut :

1. Domisili DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT
2. Pegawai yang bekerja di DKI Jakarta dengan membawa surat keterangan kerja di DKI Jakarta.

Warga tinggal mendatangi sentra vaksinasi/puskesmas/RSUD sesuai dengan tempat domisili masing-masing. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengingatkan agar warga datang di jam operasional tempat vaksinasi.

Maka dari itu, penting untuk mencari tahu lebih detail lokasi dan waktu pelaksanaan vaksinasi Corona sebelum datang ke tempat tujuan.

Ayo sukseskan program vaksinasi & tetap disiplin protokol kesehatan 5M

Sumber: detikhelath.com