Manajemen Risiko Manajemen Risiko Perusahaan Perseroan telah melakukan berbagai upaya pengelolaanrisiko di hampir semua aspek kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak, terutama untuk faktor risiko utama dan faktor-faktor risiko yang mempunyai potensi dampak signifikan terhadap kinerja dan posisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak.
Kebijakan Mekanisme Sistem Pelaporan Pelanggaran
Perseroan memiliki sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System yang tergabung di dalam dokumen Kode Etik Garudafood.
Penyampaian Laporan Pelanggaran
Insan Perseroan dan Entitas Anak Wajib melaporkan adanya pelanggaran atas Kode Etik melalui Internal Audit Unit yang dapat disampaikan melalui surat elektronik internalaudit@garudafood.co.id atau telepon #0812-9421-9779.
Perlindungan bagi Pelaporan Pelanggaran
Perseroan menjamin kerahasiaan atas informasi pelanggaran termasuk perlindungan atas pelapor pelanggaran.
Manajemen Risiko 3 thumb/images/produksi/cover_w1370_h440_manajemen risiko_new.jpg images/risk1.jpg
Kebijakan CSR Tanggung Jawab Terhadap Pengelolaan Lingkungan Hidup Perseroan menyadari pentingnya upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk kepentingan bersama. Dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat serta generasi yang akan datang,setiap tahunnya, Perseroan secara konsisten melaksanakan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) di dalam bidang lingkungan yang meliputi pengelolaan limbah organik, penghijauan, dan penerapan program 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Selain itu, Perseroan telah melengkapi semua fasilitas produksinya di Indonesia dengan fasilitas pengolahan limbah yang diperlukan dan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup serta upaya pemantauan lingkungan hidup secara berkelanjutan selama kegiatan operasional berlangsung.
Tanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Untuk memastikan terpenuhinya standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3), Perseroan senantiasa melakukan audit secara berkala atas kondisi alat berat di pabrik dan mesin-mesin yang digunakan. Selain itu, seluruh karyawan yang bekerja dalam pabrik maupun di dalam sentra distribusi selalu dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang memadai sesuai dengan tugas yang dikerjakan. Masing-masing pabrik dan sentra distribusi juga dipastikan memiliki izin-izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan Keselamatan Kerja, meliputi antara lain izin pengoperasian alat berat dan mesin-mesin pada pabrik. Perseroan senantiasa memprioritaskan keselamatan di tempat kerja pada seluruh kegiatan operasional dan selalu mengimplementasikan standar kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di Indonesia.
Tanggung Jawab Bidang Produk dan Pelanggan Perseroan berkomitmen menjaga reputasi sebagai pemain unggul di Industri Fast Moving Consumer Good (FMCG) dengan selalu menyediakan produk pangan yang aman dan bermutu. Untuk itu, Perseroan secara teratur melakukan evaluasi produk dan melakukan langkah-langkah perbaikan yang sesuai.
Dalam hal interaksi dengan pelanggan, Perseroan sangat terbuka terhadap saran dan kritik konsumen. Agar setiap masukan dapat ditanggapi dengan baik, Perseroan telah menetapkan prosedur operasi standar (SOP) penanganan keluhan pelanggan yang bertujuan memastikan tidak ada keluhan berulang dan tercapai kepuasan pelanggan. SOP dengan jelas mengidentifikasi alur penanganan masukan, meliputi tahap-tahap dari penyampaian hingga penyelesaian. Perseroan juga memiliki kuesioner yang digunakan untuk mengukur kepuasan pelanggan terhadap pelayanan Perseroan. Di samping itu, sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi, Perseroan mengunggah segala informasi yang perlu diketahui publik melalui situs resmi ataupun pengumuman media massa.
Kebijakan CSR 5 thumb/images/produksi/cover_w1370_h440_kebijakan csr_new.jpg