Senin, 22 Maret 2021

Kabar Baik! Fatwa MUI: Vaksinasi COVID -19 Tidak Batalkan Puasa Ramadhan

Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa. "Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021).

Adapun yang dimaksud injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Tetap disiplin 5M: Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjauhi kerumunan dan Membatasi mobilitas serta siap divaksin jika sudah saatnya.

Sumber: kompas.com