Senin, 26 April 2021

Kabar Baik: 8 Kawasan yang Diperbolehkan Mudik Lokal

Berdasarkan Permenhub No. 13 tahun 2021, ditentukan ada 8 kawasan yang dipebolehkan untut melakukan perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik. Kawasan yang dimaksud meliputi 1 aglomerasi di Pulau Sumatera (Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo), 6 di Pulau Jawa (Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta Raya, Kedungsepur, Solo Raya, dan Gerbangkertosusila), serta 1 di Sulawesi (Maminasata).

Tidak mudik lebih bijak, mari #DiRumahAja untuk cegah COVID-19!

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/

Sumber: covid19.go.id