Kamis, 01 April 2021

Hasil Tes GeNose C19 Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dapat gunakan hasil Tes GeNose C19 negatif untuk melengkapi syarat perjalanan.

GeNose C19 adalah alat deteksi dini COVID-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri. Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 12/2021 yang berlaku mulai 1 April 2021, hasil negatif dari GeNose C19 dapat digunakan syarat perjalanan selain Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Tes GeNose C19 dapat diambil sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, atau terminal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tetap disiplin 5M: Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjauhi kerumunan dan Membatasi mobilitas serta siap divaksin jika sudah saatnya.

Sumber: covid19.go.id