Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dapat gunakan hasil Tes GeNose C19 negatif untuk melengkapi syarat perjalanan.
GeNose C19 adalah alat deteksi dini COVID-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri. Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 12/2021 yang berlaku mulai 1 April 2021, hasil negatif dari GeNose C19 dapat digunakan syarat perjalanan selain Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Tes GeNose C19 dapat diambil sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, atau terminal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tetap disiplin 5M: Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjauhi kerumunan dan Membatasi mobilitas serta siap divaksin jika sudah saatnya.
Sumber: covid19.go.id